Senin, 20 April 2009

presentasi Kelompok 6

Slide 1Slide 1

KELOMPOK 6

ANGGOTA :

* DESY PUTRI NAZLINA (0601102010057)

* MUNA FITRI (0701102020038)

* RESTA FEBRIYANTI (0701102010028)

* USWATAN HASANAH (0701102010023)

MENGANALISA ALIRAN UANG KAS DAN INFORMASI KEUANGAN LAINNYA

Konsep dasar bisnis :

- Menganalisa potensi bisnis

- Menentukan strategi bersaing

- pengembangan perencanaan keuangan

Perbedaan antara Aliran uang kas dan keuntungan.

v Aliran uang kas adalah sejumlah uang kas yang keluar dan yang masuk sebagai akibat dari aktivitas perusahaan dengan kata lain adalah aliran kas yang terdiri dari aliran masuk dalam perusahaan dan aliran kas keluar perusahaan serta berapa saldonya setiap periode.

v Keuntungan adalah perusahaan memperoleh keuntungan ketika hasil penjualan lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan termasuk aset-aset perusahaan.

Salah satu alasan terbesar kegagalan dalam mempertahankan sebuah bisnis baru adalah ketiadaan uang kas bukan oleh kemampuan menghasilkan keuntungan perusahaan saja.

Membangun aliran keuangan

Hal-hal penting yang harus diperhatikan :

  1. Aliran keuangan usaha kecil sangat berbeda jika di bandingkan dengan tipikal perusahaan publik yang mempunyai laporan tahunan.
  2. Aliran keuangan di gunakan untuk menggambarkan seluruh aktivitas yang memberikan dan menggunakan keuangan selama periode.

pengeluaran yang jatuh ke dalam ketegori angka sampai dengan nol tetapi tidak dibatasi adalah sebagai berikut :

gaji

keuntungan dasar

kesempatan pembayaran

pendapatan

lokal

harga penjualan barang

asuransi

kebutuhan kantor

Jadi secara singkat, pengeluaran tersebut harus di hitung dalam aliran keuangan.

Alat – alat keuangan lainnya

Alat – alat keuangan lainnya sangat menolong untuk analisa dan pemahaman pro forma keseimbangan dan pendapatan.

  1. Keseimbangan disimpulkan sebagai aset dan pertanggung jawaban dari bisnis kecil.

Ada 2 tipe dasar aset, yaitu :

Aset umum :aset yang dapat dengan mudah dikonversikan menjadi keuangan sebagai akun atau bukti penerimaan.

Aset tetap :ast yang mempunyai bentuk fisik, seperti : tanah, gedung, alat-alat kantor, mesin dan kendaraan.

2 jenis pertanggungjawaban , yaitu :

Pertanggung jawaban umum :pertanggungjawaban / hutang yang harus dibayar dalam waktu periode 1 tahun. Meliputi : akun pembayaran, bukti pembayaran dan pembayaran tambahan.

pertanggung jawaban jangka waktu panjang :pemilik bisnis membayar lebih dari 1 tahun dari tanggal yang telah ditetapkan, meiputi : penggadaian pembayaran, kekayaan pemilik / pemilik saham.

2. Pendapatan adalah keuangan yang lebih dari aliran keuangan .

Break Even Point

BEP adalah keputusan perusahaan yang mencapai kondisi tidak untung dan tidak rugi setelah bisnis dimulai.


Total biaya per unit


(harga per unit – biaya variabel per unit)

Senin, 09 Maret 2009

pengertian dan kriteria UKM

Ciri Ciri Usaha UMKM

PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI UMKM

Usaha Mikro

Pengertian usaha mikro

Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.

Ciri-ciri usaha mikro

  • Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
  • Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
  • Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
  • Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
  • Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.

Contoh usaha mikro

  • Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak, nelayan dan pembudidaya;
  • Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
  • Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar dll.;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi).

Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :

  • Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang;
  • Tidak sensitive terhadap suku bunga;
  • Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
  • Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.

Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.

Usaha Kecil

Pengertian usaha kecil

Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Ciri-ciri usaha kecil
  • Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  • Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  • Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  • Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  • Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  • Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  • Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
  • Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  • Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  • Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  • Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  • Koperasi berskala kecil.

Usaha Menengah

Pengertian usaha menengah

Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Ciri-ciri usaha menengah

  • Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  • Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  • Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  • Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  • Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  • Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:

  • Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  • Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  • Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  • Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  • Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.


Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia

4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar

5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.

Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.


Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja

Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :


Usaha Mikro

Usaha Kecil

Usaha Menengah

Usaha Besar

Jumlah Tenaga Kerja

<>

5-19 orang

20-99 orang

> 100 orang

Rabu, 18 Februari 2009

Atjeh art souvenir




temen2......
ne desy n rina punya produk buat kalian semua!!!!!!!!!!!
produk'a itu souvenir aceh yang mau dibawa untuk exhibition di UKM ntar,,,
"atjeh art company" punya berbagai macam souvenir yang dah pasti buat kamu suka.... cocok untuk dijadiin buah tangan.... ada tas cantik,gantungan kunci, peci, kotak pensil n masih banyak lagi,, harga'a terjangkau lho...
klo kalian penasaran datang adja ke AULA LT II fak. Ekonomi UNSYIAH darussalam - banda aceh. indonesia...
klo gag sempat datang kesitu,, kamu juga bisa order lewat Via Email ke chichi_moed@yahoo.com

persiapan ke Malaysia.......

tanggal 23 feb mpe 2 maret ntar,,,
inkubator punya program berkunjung ke UKM dan UM...
persiapan dari ank inkubator sendiri udah lumayan lha....
semua'a pada sibuk buat lengkapi persyaratan2 untuk kesana...
hehehe...
mulai dari brosur,produk,ID member n masi banyak lagi...
tapi ada ya berita menyedihkan dari ank2 inkubator, hampir semua anggota IP'a turun,,
ayo... buat temen2 semua tetap semangat yaaaa!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! gak bole patah semangat'a..

untuk persiapan ini juga anak2 inkubator yang cewe matian2 belajar nari lho,,,
nari liko' pulo. yang ajarin k'nia baek hati!!!
pertama nari sech sussah, tapi sekarang udha lancar nari'a!!!
bener kata nenek " ala bisa karna biasa"
hahaha....^_^